Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Usis I Sangkai Serahkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran di Tamban Catur

×

Usis I Sangkai Serahkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran di Tamban Catur

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai, didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan serta Camat Tamban Catur, menyerahkan bantuan kebutuhan dasar kepada korban kebakaran di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Bantuan yang disalurkan merupakan bantuan kebutuhan dasar dari BPBD Kabupaten Kapuas serta bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat yang terdampak musibah.

Berdasarkan laporan resmi Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Kapuas, kebakaran pemukiman tersebut terjadi pada Selasa, (27/1/2026) siang, berlokasi di Jalan Inpres, Desa Tamban Baru Mekar RT 7 RW 2, Kecamatan Tamban Catur.

Peristiwa ini mengakibatkan 1 Kepala Keluarga (KK) atau 4 jiwa terdampak, terdiri dari dua lansia dan dua remaja.

Dalam kejadian tersebut, satu unit rumah milik Misran (57) mengalami rusak berat terbakar, serta kerugian materil lainnya berupa dua unit kendaraan roda dua, 14 karung gabah, surat-surat berharga, dan perabotan rumah tangga.

Penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan oleh tim pemadam kebakaran gabungan, dilanjutkan dengan kaji cepat oleh TRC BPBD serta koordinasi lintas sektor untuk penanganan korban.

Sementara itu, Sekda Kapuas Dr Usis I Sangkai menyampaikan bahwa selain bantuan kebutuhan dasar, pemerintah daerah juga akan menyiapkan bantuan stimulus berupa uang tunai bagi korban kebakaran.

“Selain bantuan kebutuhan dasar, pemerintah daerah juga akan memberikan bantuan stimulus berupa uang tunai. Namun sebelumnya akan dilakukan penilaian tingkat kerusakan oleh BPBD bersama Dinas PUPR sebagai dasar penetapan bantuan yang akan diberikan,” ujar Usis I Sangkai.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kerusakan yang dialami korban.

Baca Juga  Sekda Kapuas Apresiasi OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah untuk Pelajar, Santri, dan Disabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *