Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Kepala Yayasan Ikut Dijerat

×

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Kepala Yayasan Ikut Dijerat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan 13 tersangka kasus dugaan kekerasan anak di daycare, Minggu (26/4/2026).

Yogyakarta, bacakabar.id — Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur pengelolaan daycare tersebut. Salah satunya adalah kepala yayasan.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing, termasuk kepala yayasan,” kata Eva, Minggu (26/4).

Eva menyebut, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang terjadi. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B jo Pasal 77B, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1).

“Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek daycare tersebut di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4).

Baca Juga  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Petuk Katimpun Palangka Raya, Satu Paket Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *