LUMAJANG — Kepolisian Resor Lumajang mulai menindak tegas praktik penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET), setelah harga di lapangan dilaporkan melonjak hingga Rp40 ribu per tabung.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada masyarakat kecil sebagai penerima subsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dampaknya nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya usai rapat koordinasi stabilitas LPG 3 kg dan BBM di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil pemantauan, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer ditemukan berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Angka ini jauh di atas ketentuan, di mana harga maksimal di pengecer seharusnya Rp20 ribu, sementara HET di tingkat pangkalan ditetapkan Rp18 ribu per tabung.
Polisi menilai lonjakan harga tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi gas subsidi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu prinsip keadilan dalam penyaluran subsidi pemerintah.
“Masalahnya bukan hanya harga mahal, tapi soal keadilan distribusi. Ketika harga dipermainkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” kata Alex.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Lumajang langsung melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis. Pengawasan diperluas hingga ke tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian.
Penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri jalur distribusi, memeriksa pelaku usaha, hingga mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran di lapangan.
Polisi memastikan operasi ini akan terus dilakukan hingga praktik penyimpangan distribusi LPG subsidi dapat ditekan dan harga kembali sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi daya beli masyarakat serta memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.






