Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Gara-Gara Teguran Kentut, Suami di Kusan Hilir Aniaya Istri hingga Pingsan

×

Gara-Gara Teguran Kentut, Suami di Kusan Hilir Aniaya Istri hingga Pingsan

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu. (Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu)

TANAH BUMBU – Setelah sebelumnya menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Satui, kini jajaran Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus serupa di Kecamatan Kusan Hilir. Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (24) di Desa Gusunge, setelah menganiaya istrinya secara brutal hanya karena teguran sepele.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 16.45 WITA. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban berinisial HB (23), seorang ibu rumah tangga yang mengalami luka serius akibat penganiayaan suaminya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini ia telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam (22/5/2025). Kekerasan bermula saat korban menegur pelaku yang kentut sembarangan di dalam kamar. Teguran sederhana itu justru menyulut emosi AR hingga berujung kekerasan brutal. Pelaku memukul wajah istrinya, menendang perut, meludahi korban, bahkan menginjak tubuhnya saat korban sudah terjatuh. Ia juga menendang pinggang korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka memar di pipi, lebam di lengan, lutut, paha kiri, serta sakit hebat di bagian pinggang akibat penganiayaan tersebut,” jelas Supriyo.

Korban akhirnya diselamatkan oleh keluarganya yang datang ke lokasi setelah menerima telepon darinya. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Kusan Hilir untuk meminta perlindungan hukum. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu lembar baju daster warna tosca, dua buku nikah, serta hasil visum et repertum.

Baca Juga  Meningkatkan Efisiensi Koperasi, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Administrasi

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kusan Hilir. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.

“KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. Polisi akan memberikan perlindungan dan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supriyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *