Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Pelajar di Sleman Tewas Usai Dilempar Batu, Dua Pelaku Ditangkap

×

Pelajar di Sleman Tewas Usai Dilempar Batu, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Sleman memperlihatkan barang bukti helm dan pakaian dalam kasus pelajar tewas akibat lemparan batu di Seyegan.
Polisi Polresta Sleman menunjukkan barang bukti kasus lemparan batu yang menewaskan seorang pelajar di Seyegan.

SLEMAN — Seorang pelajar berinisial SW (19) meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka di kepala usai terkena lemparan batu di wilayah Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban mengembuskan napas terakhir pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di RS PKU Muhammadiyah Gamping, setelah sempat dirawat beberapa hari.

Kapolsek Seyegan AKP Pujiyono mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku menerima telepon dari orang tak dikenal yang menantang untuk berkelahi di Jalan Seyegan–Godean.

“Pelaku saat itu berada di rumah temannya, kemudian bersama beberapa rekannya menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Pujiyono, Rabu (8/4/2026).

Dalam perjalanan, pelaku kembali menerima panggilan untuk bertemu di sekitar Indomaret Klangkapan.

Saat melintas di wilayah tersebut, salah satu pelaku mengambil batu dengan alasan berjaga-jaga.

Namun ketika melintas di Dusun Klangkapan, batu tersebut justru dilempar dan mengenai korban yang sedang berada di pinggir jalan.

Akibat lemparan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan perawatan.

Setelah beberapa hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia.
Polisi telah menangkap dua pelaku, yakni RPF alias R (17) dan DIYK alias NG (20).

Pelaku R yang masih di bawah umur kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY, sementara pelaku NG ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Haris Yuliyanto mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian, helm, dan batu yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Baca Juga  Ditinggal Kondangan, Rumah Warga di Kelumpang Hilir Disatroni Maling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *