JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dirinya.
Selain Rismon, JK juga melaporkan sejumlah pemilik kanal YouTube yang diduga turut menyebarkan pernyataan serupa.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebutkan pihaknya melaporkan beberapa akun, di antaranya kanal YouTube Ruang Konsensus milik Budhius S. Piliang, kanal Musik Ciamis, serta kanal Musato TV milik Lorensius Irjan Buu.
“Pelaporan terhadap Budhius terkait konten podcast dengan narasumber Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, yang memuat pernyataan yang merugikan klien kami,” ujar Abdul Haji Talaohu di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, dalam konten tersebut terdapat pernyataan yang menyinggung kapasitas dan integritas JK, termasuk tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Ia juga menilai sejumlah konten lain mengandung tuduhan bahwa JK membiayai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Selain itu, terdapat pula pernyataan yang menyebut JK memiliki indikasi melakukan tindakan inkonstitusional hingga tuduhan makar.
“Pernyataan-pernyataan tersebut kami nilai sebagai berita bohong yang perlu diuji secara hukum,” katanya.
Abdul menambahkan, laporan juga ditujukan kepada pemilik kanal lain yang dianggap menyebarkan narasi serupa melalui platform digital.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut.












