KOTABARU — Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim sekaligus melepas pawai ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/4/2026), di Lapangan Madarammang, Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua LPTQ, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, kepala SKPD, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah dari berbagai kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para dewan hakim yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan pentingnya profesionalitas, kejujuran, serta independensi dalam menjalankan tugas penilaian.
“Dewan hakim harus mampu melaksanakan penilaian secara cermat, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun, sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan,” ujarnya.
Pengukuhan dewan hakim tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/92/2026 tentang Pembentukan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru tahun 2026. Dewan hakim bertugas menetapkan peserta terbaik di setiap cabang lomba, mengesahkan hasil penilaian, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati melalui LPTQ.
Selain pengukuhan, kegiatan juga dirangkai dengan pelepasan pawai ta’aruf yang diikuti 22 kafilah dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
Bupati menyambut baik pelaksanaan pawai tersebut sebagai bagian dari syiar Islam sekaligus upaya memeriahkan MTQ.
“Melalui pawai ta’aruf ini, kita tidak hanya menambah semarak MTQ, tetapi juga memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan selama kegiatan berlangsung.
Bupati berharap pelaksanaan MTQ ke-56 ini dapat menjadi momentum untuk melahirkan generasi Qurani yang unggul, berakhlak mulia, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.












