Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKotabaru

Polisi Sita 13 Botol Miras, 2 Pemilik Warung Turut Diamankan

×

Polisi Sita 13 Botol Miras, 2 Pemilik Warung Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Kotabaru – Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di bulan Ramadhan 1444 H/2023. Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi dan imbauan.

Kegiatan dipimpun langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko didampingi Kanit Binmas Polsek setempat IPDA Agus Setiawan, bersama jajaran Polsek Kelumpang Hilir berkeliling ke setiap warung yang berjualan untuk menjaga kamtibmas baik waktu siang maupun pada waktu malam.

“Untuk antisipasi kamtibmas bulan suci ramadhan, kegiatan ini sekaligus dalam rangka Harkamtibmas,”Ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Seregar melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko.

Dengan tidak diindahkannya himbauan tersebut, tepatnya pada Kamis, (23/3) malam, atau sekitar pukul 21.30 Wita, malam kedua ramadhan, Polsek Kelumpang Hilir melakukan pemeriksaan warung yang berjualan hingga larut malam. Petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan minuman beralkohol dalam warung tersebut.

Sambungnya, supaya tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan aman sehingga masyarakat akan terasa nyaman dan aman merasaterlindungi dengan kehadiran Polri.

Minuman beralkohol berbagai merek yang ditemukan petugas di tempat sampah warung tersebut kemudian di amankan, beserta pemilik warung RS (43) dan FL (52).

Total minuman berjumlah 13 botol, 6 merk anggur merah atau cap orang tua, 1 botol merk Anggur Merah McDonald, 6 botol Guinness Foreign. (Wan)

Baca Juga  Ketua PAPPRI Tuding Kesbangpol Tanah Bumbu Berbelit-belit Dalam Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *