MAJALENGKA — Penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu kekhawatiran di Kabupaten Majalengka.
Saat ini, porsi belanja pegawai di daerah tersebut telah mencapai sekitar 38 persen, melampaui batas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Daerah Majalengka, Aeron Randi, mengatakan angka tersebut mencakup belanja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Belanja pegawai di Majalengka saat ini sekitar 38 persen dari APBD,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait nasib ribuan PPPK jika kebijakan pembatasan diberlakukan secara ketat mulai 2027.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan akan berupaya agar kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami diarahkan Bupati agar kebijakan ini tidak sampai menimbulkan dampak negatif, apalagi sampai terjadi PHK bagi PPPK,” kata Aeron.
Ia menambahkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Majalengka, tetapi juga di banyak daerah lain dengan porsi belanja pegawai yang tinggi.
Pemkab Majalengka saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk mencari solusi terbaik.
Sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari efisiensi belanja hingga penyesuaian anggaran.
Di Majalengka, jumlah PPPK tercatat cukup besar. Untuk kategori paruh waktu saja, terdapat 3.492 orang yang diangkat pada 2025, belum termasuk PPPK dari periode sebelumnya.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sendiri merupakan amanat UU HKPD yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027. Regulasi ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan belanja pembangunan.












