PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membongkar peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam penggerebekan di sebuah barak di Jalan G. Obos VIII, Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, polisi menangkap dua pria berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 940 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tas selempang cokelat, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang disimpan di bawah meja di dalam barak.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Yonika.












