PALANGKA RAYA — Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sebelumnya sempat meresahkan warga di Kota Palangka Raya.
Pelaku berinisial H (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas selempang, obeng, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pembobolan sejumlah mobil yang sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I. Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya empat mobil dibobol pelaku dengan modus memecahkan kaca kendaraan yang terparkir di sekitar kawasan tersebut.
Dalam salah satu kejadian pada 10 Maret 2026, korban berinisial A.U.A (49) mendapati kaca mobilnya pecah saat kembali ke kendaraan setelah menghadiri kegiatan di sekitar lokasi.
Tas milik korban yang berisi laptop, harddisk eksternal, flashdisk, dan power bank dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10,35 juta.
Polisi menyebut pelaku diduga telah beberapa kali beraksi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya dengan menyasar kendaraan yang terparkir dan mengambil barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pelaku,” ujar Eka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat parkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.












