AMUNTAI — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSU telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke persidangan.
Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi serta hasil visum.
“Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Polisi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta pendampingan hukum dan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Polres Hulu Sungai Utara turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru tersebut sempat menjadi perhatian publik di Hulu Sungai Utara setelah dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres HSU melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan oknum guru berinisial BH sebagai tersangka hingga berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Saat ini, perkara tersebut menunggu proses penyusunan surat dakwaan oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai untuk menjalani persidangan.












