Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Rapimnas SMSI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik

×

Rapimnas SMSI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Peserta Rapimnas SMSI dari berbagai provinsi di Indonesia berkumpul dalam peringatan HUT ke-9 SMSI di Jakarta.
Peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berfoto bersama usai pembacaan pernyataan sikap organisasi pada peringatan HUT ke-9 SMSI di Jakarta.

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan industri media digital.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang dirangkai dengan peringatan HUT ke-9 SMSI di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Jumat–Sabtu (6–7/3/2026).

Rapimnas yang dihadiri pimpinan SMSI dari seluruh provinsi tersebut juga menghasilkan pernyataan sikap organisasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya di sektor perdagangan digital dan teknologi.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan Rapimnas digelar untuk menyamakan persepsi pengurus organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika industri media digital.

“Rapimnas ini merupakan panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara,” kata Firdaus seusai penutupan Rapimnas, Sabtu (7/3/2026).

Pernyataan sikap organisasi dibacakan Sihono HT, Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang juga memimpin tim perumus dokumen tersebut.

Dalam pandangan SMSI, perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang perlu disikapi secara strategis.

Organisasi tersebut menilai posisi tawar Indonesia dalam penguasaan teknologi digital masih berada di bawah Amerika Serikat. Karena itu, peluang pembatalan maupun renegosiasi perjanjian dinilai relatif kecil.

Pendekatan konfrontatif juga dianggap tidak realistis karena ekosistem teknologi digital Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan platform digital dari Amerika Serikat.

Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dinilai dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digital nasional.

SMSI juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Banyak karya jurnalistik diambil ulang oleh platform digital, perusahaan media lain, maupun individu tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Baca Juga  Polsek Timpah Dorong Warga Desa Manfaatkan Lahan Pekarangan

Berdasarkan masukan dari 35 ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut menyampaikan lima poin pernyataan sikap.

Pertama, SMSI mendukung kebijakan pemerintah terkait perjanjian perdagangan resiprokal yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kedua, SMSI tidak mendorong pembatalan atau renegosiasi perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, namun meminta implementasinya tetap memperhatikan rasa keadilan.

Ketiga, SMSI mendorong pemerintah memperkuat perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, khususnya UU Nomor 28 Tahun 2014.

Keempat, SMSI mendesak pemerintah memperkuat ekosistem media nasional dan lokal melalui kebijakan seperti insentif pajak bagi media digital, subsidi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi insan pers, serta dukungan transformasi digital bagi perusahaan media.

Kelima, SMSI memberikan kebebasan kepada anggota untuk menjalin kerja sama secara sukarela dengan platform digital.

Firdaus mengatakan SMSI lahir sebagai wadah bagi media rintisan dan media lokal yang banyak didirikan wartawan profesional, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja dari perusahaan media besar.

Menurutnya, tidak sedikit jurnalis berpengalaman yang akhirnya beralih profesi untuk bertahan hidup.

“Ada wartawan yang membuka usaha kecil seperti berjualan bakso atau menjadi ojek online, padahal kemampuan mereka sebagai jurnalis masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Firdaus menambahkan perjalanan SMSI selama sembilan tahun menghadapi berbagai tantangan, terutama karena sebagian besar anggota merupakan perusahaan pers rintisan dengan sumber daya manusia dan finansial terbatas.

Karena itu, Rapimnas SMSI 2026 menjadi forum penting bagi pimpinan media anggota untuk merumuskan langkah bersama menghadapi tantangan industri media digital.

“Kita menggelar Rapimnas ini untuk mengambil keputusan dan menyatakan sikap terkait ART serta masa depan perusahaan pers rintisan di bawah naungan SMSI,” kata Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *