Palangka Raya – Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya membantah isu penahanan ijazah ratusan alumni tahun 2025 yang sempat viral di media sosial. Kampus menegaskan keterlambatan penerbitan ijazah terjadi karena proses administrasi yang masih berlangsung di tingkat nasional.
Dilansir dari Instagram akun resmi kampus, UIN Palangka Raya menyebut penerbitan ijazah saat ini masih menunggu antrean administrasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Proses tersebut berkaitan dengan perubahan status kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Pihak kampus menegaskan kondisi itu merupakan bagian dari masa transisi kelembagaan dan bersifat administratif, bukan penahanan ijazah seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut pihak kampus, proses serupa juga dialami sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lain yang tengah menjalani tahapan peralihan bentuk kelembagaan.
Untuk mengantisipasi kendala bagi alumni yang sedang melamar pekerjaan, UIN Palangka Raya menyatakan siap menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti sementara ijazah.
Kampus juga mengimbau mahasiswa, alumni, dan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar sebelum ada penjelasan resmi.
Di sisi lain, sejumlah alumni berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan di sektor swasta maupun pemerintahan.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian tenggat waktu penyelesaian proses administrasi tersebut agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.












