Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuas

Sabu Hampir 1 Ons Gagal Beredar di Desa Sei Hanyo Kapuas

×

Sabu Hampir 1 Ons Gagal Beredar di Desa Sei Hanyo Kapuas

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Kedua terduga pelaku sabu beserta barang bukti saat diamankan polisi. (FOTO: IST)
Ket Foto: Kedua terduga pelaku sabu beserta barang bukti saat diamankan polisi. (FOTO: IST)

KUALA KAPUAS – Peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir satu ons berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dalam pengungkapan kasus di Desa Sei Hanyo.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap dua pria di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (27/2/2026) siang.

Kedua terduga pelaku berinisial M (48), warga Samarinda, dan A (31), warga Kapuas Hulu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut sehari sebelumnya.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E, kemudian berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 98,16 gram (bruto) di dalam tas selempang hitam yang diakui milik M.

Sementara A mengaku berperan mengantar barang kepada pemesan. Penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit ponsel, plastik klip, alat hisap, uang tunai Rp7,5 juta, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Hasil uji awal menggunakan alat tes narkoba menunjukkan indikasi zat methamphetamine pada barang bukti tersebut,” ujar AKP Budi Utomo, Minggu (1/3/2026).

Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Patroli Sore Satlantas Palangka Raya Diperketat, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *