JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyepakati skema transfer data konsumen secara terbatas ke Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian tarif timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia mendorong transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026).
Menurut Airlangga, Amerika Serikat juga berkomitmen memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia dengan standar yang setara dengan sistem perlindungan data nasional.
Kesepakatan ART sekaligus menghasilkan penurunan rata-rata tarif impor produk Indonesia ke pasar AS menjadi 19 persen, dari sebelumnya 32 persen. Pemerintah menilai angka tersebut menjadi salah satu tarif terendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi panjang sejak kebijakan tarif resiprokal AS diumumkan pada April 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas perdagangan, mencakup sektor pertanian hingga industri manufaktur. Komoditas yang mendapat manfaat antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, produk elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Sejumlah produk bahkan memperoleh tarif nol persen di pasar Amerika Serikat. Sektor apparel dan tekstil juga mendapatkan fasilitas tarif 0 persen melalui skema tariff-rate quota (TRQ).
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan berdampak langsung pada sekitar empat juta tenaga kerja dan memberi efek ekonomi kepada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga membuka tarif nol persen bagi sejumlah produk asal AS, termasuk gandum dan kedelai. Kebijakan ini dinilai membantu menjaga stabilitas harga pangan domestik, terutama bahan baku mie, tahu, dan tempe.
Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah Indonesia dengan DPR serta prosedur internal di Amerika Serikat.












