Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Bareskrim Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Penggeledahan Kasus TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

×

Bareskrim Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Penggeledahan Kasus TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah kotak barang bukti saat penggeledahan rumah dalam kasus dugaan pencucian uang hasil tambang emas ilegal.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal. (Foto: Dok. Jawa Pos)

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti penting setelah menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen transaksi, bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil perdagangan emas ilegal. Barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk menelusuri jaringan dan alur keuangan dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal praktik penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan emas ilegal.

“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” ujar Ade Safri Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, penyidik menduga adanya perputaran dana besar yang terkait aktivitas tambang ilegal.

Sebelumnya, perkara tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat periode 2019–2022 telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Fakta persidangan kemudian membuka jalur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

“Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp25,8 triliun. Ini menunjukkan skala jaringan yang sangat besar,” kata Ade Safri.

Baca Juga  Emas 52 Gram Warga Pakualaman Yogyakarta Raib, Polisi Selidiki Pencurian

Polri menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam proses pencucian uang.

Ade Safri menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih mendalami hasil penggeledahan untuk mengungkap struktur jaringan serta aliran dana yang diduga digunakan untuk menyamarkan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *