YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S setelah adanya laporan pengaduan dari salah satu perusahaan pengembang di Kabupaten Bantul.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sekaligus dinonaktifkan sementara dari tugas kedinasan.
“Yang bersangkutan saat ini menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah Polda DIY menerima laporan pengaduan dari pelapor. Bidpropam kemudian langsung melakukan klarifikasi dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota yang dilaporkan.
Menurut Ihsan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas institusi serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional.
Polda DIY, lanjutnya, menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan personel dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan serta akuntabel.
“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat,” katanya.












