BATAM – Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, Rizki Faisal, menyoroti kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang sopir lori bernama Sukarman yang diduga dilakukan sejumlah oknum petugas Bea Cukai di Pos Bea Cukai Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Politikus Partai Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu mendesak kepolisian, khususnya Unit V Satreskrim Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya mendesak polisi menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Rizki Faisal melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut dapat dijerat pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama di muka umum.
Menurut Rizki, proses hukum harus berjalan hingga tahap persidangan guna memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui saksi bernama Andi menyatakan tidak membuka ruang perdamaian dan memilih melanjutkan proses hukum. Laporan polisi terkait peristiwa tersebut disebut telah diterima penyidik Polresta Barelang.
“Keluarga korban tetap melanjutkan perkara ini. Kami menunggu perkembangan penyidikan karena laporan sudah diterima,” ujar Andi.
Hingga kini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Polisi disebut akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.












