Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

SHM Warga Bekambit Dipulihkan, Operasional Tambang Dihentikan

×

SHM Warga Bekambit Dipulihkan, Operasional Tambang Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Kotabaru.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan terkait pemulihan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru. (Foto Tangkapan Layar)

Kotabaru – Pemerintah pusat memutuskan memulihkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, setelah konflik lahan berkepanjangan yang melibatkan izin pertambangan. Keputusan itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Rabu (11/2/2025).

Nusron menyampaikan kepastian tersebut usai berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM terkait sengketa lahan transmigrasi yang belakangan menjadi perhatian publik. Pemerintah menilai dasar pembatalan SHM yang dilakukan pada 2019 tidak tepat sehingga perlu dikoreksi.

Menurut Nusron, warga transmigrasi telah menerima sertifikat resmi sejak 1989–1990. Namun pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang sama. Situasi memuncak ketika pada 2019 muncul permohonan pembatalan sertifikat yang kemudian direspons dengan pembatalan sekitar 717 SHM seluas lebih dari 480 hektare.

“Dasar hukum yang dipakai saat itu tidak tepat untuk kasus ini,” kata Nusron. Hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN menyimpulkan pembatalan sertifikat perlu dicabut.

Sebagai langkah awal penyelesaian, pemerintah akan menghidupkan kembali SHM warga dengan membatalkan surat keputusan pembatalan. Pemerintah juga akan mengevaluasi dan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terbukti tumpang tindih di atas lahan yang sama tanpa harus melalui proses pengadilan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba akan membekukan sementara aktivitas pertambangan di area sengketa hingga proses penyelesaian tuntas. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga status quo selama mediasi berlangsung.

Nusron menyebut proses mediasi telah berjalan sejak Januari 2025 namun belum mencapai kesepakatan. Pemerintah berharap pemulihan sertifikat memperkuat posisi warga dalam perundingan, termasuk pembahasan kompensasi. Dalam waktu dekat, tim lintas kementerian akan turun ke Kalimantan Selatan untuk menuntaskan mediasi.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Kalteng Ringkus Penimbun BBM dan Gas Bersubsidi

Menutup pernyataannya, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi dan menegaskan komitmen pemerintah memberi kepastian hukum bagi warga transmigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *