Kotabaru – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos melantik tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Kantor Bupati, Senin (21/04/2025). Pelantikan ini bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik serta pembangunan desa berjalan optimal.
Tiga kepala desa yang dilantik adalah:
1. Hormansyah – Kepala Desa Tamiyang, Kecamatan Pamukan Utara (Periode 2018–2026)
2. Abdurrahman – Kepala Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan (Periode 2018–2026)
3. Zamzanie – Kepala Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam (Periode 2022–2030)
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar. “Sebagai kepala desa, saudara harus menjadi pemimpin yang adil, transparan, dan visioner. Utamakan pelayanan masyarakat, kelola keuangan desa secara akuntabel, dan jaga keharmonisan di desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk mendukung visi “Kotabaru Hebat”, yang berlandaskan nilai Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh. “Peran kepala desa tidak hanya administratif, tetapi harus menjadi penggerak kemajuan desa dan kesejahteraan warga,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta camat dan kepala desa se-Kabupaten Kotabaru.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pemerintahan desa di tiga wilayah tersebut dapat berjalan maksimal dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa untuk pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.