Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar operasi gabungan pajak kendaraan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (10/2/2026), sebagai langkah aktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan kendaraan yang masa pajaknya telah habis.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 9–11 Februari 2026, dilaksanakan di sejumlah titik berbeda dengan melibatkan unsur Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Samsat, serta instansi terkait lainnya. Operasi menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang belum memperpanjang pajak kendaraan.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mengatakan petugas melakukan pengecekan status pajak secara langsung melalui sistem Samsat untuk memastikan perhitungan pajak dan denda berjalan akurat.
“Perhitungan pajak dan denda sudah melalui sistem, sehingga pemilik kendaraan dapat langsung mengetahui kewajibannya melalui layanan Samsat,” ujarnya.
Meski demikian, pembayaran pajak tidak dilakukan di lokasi operasi. Warga diarahkan untuk melunasi kewajiban melalui kantor Samsat atau layanan resmi pemerintah daerah.
Salah seorang pengendara, Susan, menilai kegiatan tersebut efektif sebagai pengingat bagi masyarakat. “Razia pajak seperti ini penting karena menjadi teguran sekaligus mengingatkan warga agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan,” katanya.
Selain penertiban administrasi kendaraan, kegiatan juga dirangkaikan dengan Operasi Keselamatan Telabang 2026. Petugas memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Pemerintah kota berharap operasi terpadu ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Palangka Raya.












