Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan sikap keras lembaganya menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. MA, kata Sunarto, tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada hakim yang terlibat praktik korupsi.
Sunarto menyatakan, setiap hakim yang terbukti terlibat pelayanan transaksional harus siap menghadapi konsekuensi paling berat. Menurut dia, tidak ada ruang kompromi demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Ia menegaskan Mahkamah Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada hakim yang tersandung kasus korupsi. Sikap tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk dalam perkara OTT di PN Depok, karena perbuatan tersebut dinilai mencederai marwah institusi peradilan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkapkan bahwa tiga pejabat PN Depok diamankan dalam OTT KPK. Ketiganya terdiri dari Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan seorang juru sita. Informasi tersebut disampaikan Hery saat mendatangi PN Depok, Jumat (6/2/2026).
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis malam (5/2/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara. Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan transaksi saat proses penanganan perkara berlangsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT dilakukan ketika para pihak diduga sedang melakukan penyerahan terkait tindak pidana korupsi. KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk memastikan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori penyuapan atau pemerasan.
Hingga kini, KPK terus memeriksa para pihak yang diamankan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum selanjutnya. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya penegakan integritas lembaga peradilan.












