Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengawali pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Tahapan awal pemeriksaan ditandai dengan entry meeting yang digelar di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru. Entry meeting ini merupakan tindak lanjut pemberitahuan resmi BPK terkait pemeriksaan interim sekaligus permintaan data awal.
Dalam arahannya, Eka Saprudin mengatakan pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan standar akuntansi pemerintahan. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap kooperatif dan proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Koordinasi dan komunikasi dengan tim pemeriksa perlu dijaga agar kebutuhan data dapat segera dipenuhi dan proses pemeriksaan berjalan efektif,” ujarnya.
Eka menambahkan, kehadiran BPK sebagai pengawas independen diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan hasil pemeriksaan tahun ini dapat kembali mengantarkan Kotabaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Kalsel Arif Kurniawan menjelaskan pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan realisasi belanja seluruh OPD.
Ia menegaskan, pemeriksaan interim bertujuan mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini agar dapat ditindaklanjuti sebelum pemeriksaan terinci dilakukan. BPK berharap koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dapat mendukung proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Melalui tahapan awal ini, Pemkab Kotabaru dan BPK Kalsel diharapkan dapat membangun sinergi pengawasan yang efektif guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.












