BATULICIN — Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Hibah dari pemerintah pusat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 22 hingga 24 Januari 2026. Rombongan Komisi II DPRD Tanah Bumbu diterima jajaran BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru pada Jumat (23/1/2026).
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu Harmanudin bersama sejumlah anggota komisi. Dalam pertemuan itu, Komisi II membahas pengelolaan DBH dan Dana Hibah yang dinilai memiliki peran penting dalam struktur pendapatan daerah serta berpengaruh terhadap keberlanjutan fiskal dan pelaksanaan program pembangunan.
Pembahasan meliputi mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta perhitungan dana, termasuk regulasi terbaru yang mengatur DBH dan Dana Hibah. Selain itu, Komisi II juga menyoroti sejumlah potensi kendala, seperti aspek administrasi, risiko keterlambatan penyaluran, serta perlunya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Melalui konsultasi tersebut, Komisi II DPRD Tanah Bumbu memperoleh penjelasan teknis dan kebijakan terkini dari BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bahan penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Komisi II berharap hasil koordinasi ini dapat menjadi dasar perumusan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.












