Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Update Kasus Murung Pudak: Satu Tersangka Baru Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Senjata Api

×

Update Kasus Murung Pudak: Satu Tersangka Baru Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Senjata Api

Sebarkan artikel ini
Barang bukti mobil warna hitam yang diamankan Polres Tabalong dalam penyidikan kasus kekerasan
Barang bukti satu unit mobil berwarna hitam yang diamankan polisi terkait penyidikan kasus kekerasan di Tabalong. Teks alt:

TABALONG — Penyidikan kasus dugaan kekerasan bersama yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terus berkembang. Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial TR alias UG (40), Rabu (28/1/2026), menyusul pengembangan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan.

Dalam perkara ini, satu korban berinisial RS (23) alias IB dinyatakan meninggal dunia, sementara AZ (19) mengalami luka berat akibat peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo J., menjelaskan penetapan tersangka TR dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan peran yang bersangkutan dalam rangkaian kejadian di lokasi kedua, yakni halaman SDN 1 dan 2 Sulingan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, TR diketahui mendatangi lokasi tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam bersama beberapa orang. Dalam keterangan saksi, sebelum kendaraan berhenti sepenuhnya, terdengar suara letusan beberapa kali dari arah mobil. TR juga disebut terlihat memegang benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api dan sempat mengarahkannya ke salah satu orang di lokasi.

“Namun hingga kini, benda yang dimaksud masih dalam proses pencarian dan pendalaman. Penyidik belum dapat memastikan jenis maupun keberadaan barang tersebut,” ujar Joko.

Usai peristiwa tersebut, TR bersama dua tersangka lain dan beberapa orang meninggalkan lokasi. Mereka kemudian diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MR alias IG (19) sebagai tersangka, serta seorang remaja berusia 17 tahun yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penanganan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga  Menparekraf Kagumi Kreativitas Anak Muda Banua, Wagub Kalsel Dampingi Kunjungan ke Banjarbaru

Dari hasil penyidikan, remaja tersebut sempat pulang ke rumah dan memberi tahu TR bahwa MR telah dibawa secara paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itu diduga menjadi alasan TR mendatangi lokasi berikutnya.

Peristiwa ini berawal dari ketegangan antar kelompok pemuda di kawasan Taman Kota Tanjung sekitar pukul 02.00 WITA. Korban RS diketahui datang bersama rekannya dan membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara. Situasi kemudian berpindah ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan setelah kerumunan bubar menyusul melintasnya kendaraan patroli.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan seluruh keterangan saksi masih terus diuji silang dengan alat bukti lain guna memastikan peran masing-masing pihak.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa senjata tajam yang ditemukan di lokasi berbeda, pakaian milik korban, serta satu unit mobil Pajero hitam yang diduga digunakan saat kejadian. Sementara itu, benda yang disebut saksi menyerupai senjata api masih dalam pencarian.

Terhadap TR alias UG, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional, di antaranya pasal terkait turut serta dalam tindak pidana, serta dugaan perbuatan yang dapat menghambat atau menyesatkan proses peradilan. Penerapan pasal tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berkembang seiring pendalaman perkara.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi penyidikan. Pemeriksaan saksi tambahan masih dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepolisian juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi selama proses penyidikan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *