Kuala Kapuas – Upaya menjaga kelestarian sumber daya alam terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Hulu. Melalui sosialisasi, polisi mengingatkan masyarakat tentang larangan penambangan ilegal (illegal mining) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Senin (12/1/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu, dengan cara menyambangi langsung warga, khususnya di Desa Sei Hanyo.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi serta imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak lingkungan.
“Penambangan tanpa izin tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui risiko hukum dan dampak kerusakannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu juga membentangkan spanduk bertuliskan Stop Illegal Mining yang memuat ancaman sanksi pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia, serta Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktik tambang ilegal.
“Apabila mendengar atau melihat adanya kegiatan penambangan ilegal, segera laporkan ke Polsek Kapuas Hulu, Bhabinkamtibmas, atau Polmas agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.












