Kepanjen, Malang — Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada pengemudi jip wisata Gunung Bromo, Frangky Lion Fathony (35), atas kelalaian berkendara yang menyebabkan satu wisatawan meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (24/12/2025).
Perkara ini bermula dari kecelakaan tunggal yang terjadi pada 13 Mei 2025 di jalur wisata Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat itu, terdakwa mengemudikan Toyota Land Cruiser yang mengangkut delapan wisatawan, termasuk satu warga negara Korea Selatan.
Dalam persidangan terungkap, kendaraan yang dikemudikan Frangky mengalami gangguan teknis dan tidak dirawat secara rutin di bengkel resmi. Saat melintasi tanjakan berbelok, kendaraan kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, lalu terjun ke jurang.
Akibat kejadian tersebut, satu penumpang bernama Intan Sukmasari meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tujuh wisatawan lainnya mengalami luka dan harus menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Malang.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa mengantuk saat mengemudi. Usai kecelakaan, Frangky tidak langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sempat melarikan diri selama sekitar tiga bulan.
Terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 12 Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga korban meninggal dunia.
A8
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun dinilai telah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap keselamatan wisatawan dan dunia pariwisata kawasan Bromo.












