Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Laut

DPRD Tanah Laut Apresiasi Transparansi WRC PAN RI, Data Arutmin Dinilai Belum Lengkap

×

DPRD Tanah Laut Apresiasi Transparansi WRC PAN RI, Data Arutmin Dinilai Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut memimpin RDPU dengan WRC-PAN-RI dan PT Arutmin Indonesia membahas transparansi data dan klaim penguasaan lahan di Kabupaten Tanah Laut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut saat memberikan keterangan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama WRC-PAN-RI dan PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam di ruang rapat DPRD Tanah Laut, Senin (15/12/2025).

TANAH LAUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan dan PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam, Senin (15/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi WRC PAN RI Korwil Kalsel, sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPRD Tanah Laut Nomor 400.14.6/1228/DPRD/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Dalam forum yang dipimpin Komisi I DPRD Tanah Laut itu, WRC PAN RI menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan penguasaan aset negara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya yang berada di sekitar area operasional PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam.

Salah satu poin utama yang mengemuka dalam RDPU tersebut adalah belum ditunjukkannya data titik koordinat lahan yang diklaim PT Arutmin Indonesia. Ketidaklengkapan data teknis tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut kejelasan batas dan legalitas penguasaan lahan.

WRC PAN RI menegaskan bahwa kejelasan titik koordinat dan batas lahan merupakan unsur krusial dalam pengelolaan aset negara. Tanpa data tersebut, klaim kepemilikan dinilai belum memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konflik di masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak terkait segera melengkapi data administratif dan teknis, termasuk peta dan titik koordinat resmi.

“Setiap klaim penguasaan atau kepemilikan lahan harus didukung data yang sah, jelas, dan terverifikasi, termasuk titik koordinat yang akurat. Fakta bahwa PT Arutmin Indonesia belum dapat menunjukkan data tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD,” ujar Yoga dalam rapat tersebut.

Baca Juga  Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Bantul

Ia menambahkan, DPRD Tanah Laut tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

“Kami meminta PT Arutmin Indonesia segera melengkapi dokumen teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

DPRD Tanah Laut memastikan akan mengawal dan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki, dengan menempatkan prinsip transparansi, perlindungan aset negara, serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *