MAJALENGKA – Seorang pria berinisial UD (30), warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, diamankan jajaran Polsek Kasokandel setelah diduga melukai seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan pabrik garmen. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi (6/12/2025).
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin sore, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penganiayaan tersebut. Korban, seorang perempuan berinisial SA, mengalami luka serius di kedua pergelangan tangan akibat serangan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis dengan 28 jahitan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WIB saat korban hendak berangkat kerja ke sebuah pabrik garmen di wilayah Dawuan.
“Di perjalanan, korban dihadang pelaku di ruas Jalan Raya Cirebon–Bandung, tidak jauh dari Polsek Kasokandel. Pelaku diduga ingin menyampaikan perasaannya kepada korban,” kata AKP Udiyanto.
Namun, ungkap Udiyanto, korban menolak ajakan tersebut. Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga mengeluarkan sebilah pisau.
“Saat pelaku mengeluarkan pisau, korban berusaha menahan dan menarik senjata tersebut. Akibatnya, kedua tangan korban mengalami luka cukup serius,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, UD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kasokandel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.












