Tanah Laut — Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus, tepatnya di Km 29 Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, memicu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Kepala Desa Riam Adungan, Zainal Abidin, mengonfirmasi keberadaan aktivitas tambang tersebut dan menyebut lokasinya berada jauh di area pedalaman.
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, langsung menginstruksikan agar aktivitas tambang ilegal itu dihentikan dan seluruh alat ditarik keluar dari lokasi.
“Saya minta aktivitas itu dihentikan. Semua alat harus ditarik. Tidak ada toleransi untuk kegiatan tambang ilegal,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, memastikan bahwa kepolisian sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait laporan aktivitas tambang tersebut.
Ia menegaskan komitmen Polres Tanah Laut dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Lokasi tambang yang terpencil dan sulit dijangkau membuat proses penelusuran membutuhkan waktu, namun pemerintah daerah dan aparat keamanan menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penindakan sesuai prosedur demi menjaga kelestarian Pegunungan Meratus dan mencegah dampak lingkungan serius.












