Yogyakarta — Polda DIY menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam operasi besar-besaran pemberantasan kejahatan jalanan bertajuk Operasi Curas Progo 2025. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 3–16 November 2025, melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah DIY.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan bahwa seluruh tersangka terdiri dari 16 target operasi (TO) dan 1 non-TO yang turut ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus serupa.
“Rinciannya: Polda DIY menangkap 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 4 tersangka, Polresta Sleman 4 tersangka, Polres Bantul 2 tersangka, Polres Kulon Progo 1 tersangka, dan Polres Gunungkidul 1 tersangka,” ujar Tri Panungko dalam jumpa pers, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, dari seluruh penangkapan tersebut, jajaran kepolisian mengamankan puluhan barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel, pakaian, dan sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Berdasarkan analisis kepolisian, terdapat beberapa faktor yang memicu meningkatnya kerawanan curas di wilayah DIY, seperti dinamika ekonomi masyarakat, rendahnya kewaspadaan, tingginya mobilitas pendatang, hingga hukuman yang belum menimbulkan efek jera bagi residivis.
“Banyak dari para tersangka diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah lain. Ini menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang,” jelas Tri Panungko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa meskipun operasi resmi berakhir, jajaran tetap melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk menekan tindak kejahatan jalanan.
“Seluruh kasus yang telah diungkap kini dalam proses penyidikan lanjutan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ihsan.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan ikut menjaga keamanan lingkungan agar kondisi kamtibmas tetap kondusif.












