Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Revisi KUHAP Kedepankan Prinsip HAM, Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Upaya Paksa di Tahap Penyelidikan

×

Revisi KUHAP Kedepankan Prinsip HAM, Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Upaya Paksa di Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman menjelaskan poin-poin KUHAP baru dalam konferensi pers di DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan terkait pasal-pasal KUHAP baru yang dinilai lebih ketat dan mengutamakan perlindungan HAM.

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kesetaraan di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi sejumlah kritik dan kesalahpahaman publik terkait pasal-pasal tertentu dalam regulasi baru tersebut, terutama Pasal 5 yang disebut memberi kewenangan upaya paksa kepada penyelidik.

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 bukan dilakukan saat penyelidikan, tetapi pada tahap penyidikan. Ketentuan ini justru dirancang untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Ia menekankan bahwa KUHAP baru justru menetapkan aturan upaya paksa yang lebih ketat dibanding KUHAP 1981. Sejumlah mekanisme pengawasan hakim diperkuat untuk memastikan perlindungan hak warga.

Menurutnya, beberapa ketentuan penting yang menjamin kontrol hukum antara lain:

1. Izin Ketua Pengadilan
Penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 119), dan pemblokiran (Pasal 140) wajib mengantongi izin ketua pengadilan sebelum dilaksanakan.

2. Pengecualian dalam Keadaan Mendesak
Dalam kondisi tertentu—seperti tertangkap tangan atau kendala geografis—upaya paksa boleh dilakukan terlebih dahulu, namun harus mendapat persetujuan hakim dalam waktu 2×24 jam. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak (Pasal 113 ayat 5).

3. Penyadapan Diatur Undang-Undang Khusus
Ketentuan penyadapan (Pasal 136) tidak diatur detail dalam KUHAP baru, tetapi akan diatur melalui undang-undang tersendiri secara lebih ketat. KUHAP hanya menjadi dasar umum (lex generalis).

Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan penyempurnaan KUHAP adalah memastikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Baca Juga  Kuasa Hukum Mardani H Maming Bantah Kliennya Terima Dana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *