Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan dua jam tangan mewah Richard Mille senilai hampir Rp 80 miliar harus diserahkan kepada Tony Trisno, setelah butik resmi Richard Mille Jakarta dinyatakan wanprestasi dalam transaksi pembelian.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Majelis hakim menyatakan transaksi antara Tony dan butik Richard Mille Jakarta sah, termasuk pembayaran yang telah dilunasi oleh pembeli.
Sengketa bermula ketika Tony membeli dua model langka: Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan RM 57-03 Black Sapphire Dragon senilai hampir SGD 7 juta. Meski pembayaran diterima, butik tidak menyerahkan jam tangan dan meminta pengambilan dilakukan di luar negeri.
Majelis hakim memerintahkan butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia menyerahkan kedua jam tangan yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum Tony Trisno, Managing Partner Catra Indhira Law Firm Heroe Waskito, menilai putusan ini penting untuk kepastian hukum konsumen di Indonesia.
“Pengadilan menegaskan transaksi ini sah, pembayaran sudah benar, dan penjual wajib menyerahkan barang. Ini kemenangan konsumen,” ujar Heroe, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut perkara ini menunjukkan bahwa semua pelaku usaha, termasuk brand internasional, wajib patuh terhadap hukum Indonesia.
“Tidak ada pengecualian. Hak konsumen harus dihormati,” tegasnya.
Heroe memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan sesuai prosedur hukum.












