Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Palangka Raya

Dr. Erianto N, SH, MH Katakan Ini, Saat Sosialisasi BPDASHL Kahayan

×

Dr. Erianto N, SH, MH Katakan Ini, Saat Sosialisasi BPDASHL Kahayan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idPALANGKA RAYA, Data yang diperoleh dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung (BPDASHL) Kahayan Kalimantan Tengah pada Tahun 2021 menyebutkan, kerusakan lingkungan akibat dari pengelolaan sumber daya alam baik pertambangan dan juga perkebunan kelapa sawit dan kegiatan lainnya kerusakan lingkungan kritis pada angka 861.240 hektar.

Berbagai langkah program yang di laksanakan oleh BPDASHL Kahayan Kalimantan Tengah mendapatkan perhatian yang cukup serius dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, M.Hum yang diwakili oleh Koordinator Bidang Datun Dr. Erianto N, SH, MH mengatakan, sangat mendukung berbagai program kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang ada di Kalimantan Tengah.

Namun yang wajib menjadi catatan adalah, khususnya masalah pengawasan dan pendampingan mengingatkan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Forum Koordinasi DAS, Pemangku Kawasan, Kelompok Tani, Pendamping Lapangan di area program agar jangan sampai niat baik melakukan rehabilitasi hutan dan lahan justru menimbulkan masalah baru karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab demi mengutamakan kepentingan pribadi.

Dr. Erianto N menegaskan kembali, bahwa tidak sedikit terjadi kegiatan rehabilitasi, reboisasi dan sejenisnya terjadi korupsi besar besaran seperti yang pernah terjadi dalam kasus korupsi pada program menaman 100 juta pohon dari dana CSR Pertamina tahun 2012-2014 dengan kerugian negara sekitar enam puluh lima miliar lebih.

Dirinya menuturkan untuk modusnya mulai dari kelompok tani fiktif, lahan fiktif, bibit tidak sesuai spesifikasi, lokasi tidak sesuai daerah kritis yang diharapkan, SPJ palsu dan lainnya.

Sehingga tujuan untuk penghijauan tidak tercapai dan dana bocor kemana-mana mengalir ke rekening atau aset para pelaku dan yang terkait lainnya.

Baca Juga  Korupsi Kontainer di Palangka Raya, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Lebih lanjut Dr. Erianto N, SH, MH menyampaikan meskipun kegiatan ini dilakukan secara Swakelola bukan berarti para kelompok tani selaku pelaksana dilapangan maupun pihak perencana dan pengawas di lapangan dapat berbuat bebas karena semua diikat dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pihak Balai yang meliputi perencana, pelaksana, pengawasan dan lainnya.

“Penyimpangan terhadap petunjuk tekhnis inilah kebanyakan yang berujung terjadinya korupsi sehingga perlu semua pihak memahami betul semua petunjuk yang ada yang tujuannya tidak lain kegiatan bisa maksimal sesuai dengan tujuan yang diinginkan, uang yang dikeluarkan negara sebanding dengan hasil yang didapatkan,” tutur Dr. Erianto N, SH, MH ketika di konfirmasi oleh awak media ini Selasa, (24/5/2022) melalui sambungan telpon.

Dr. Erianto kembali mengharapkan bahwa Kegiatan ini nantinya bukan hanya sekedar selesai, asal jadi namun sesuai tujuan kegiatan ada perubahan yang terjadi berupa berkurangnya kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Disamping itu jangan sampai terjadi tindak pidana dalam bidang kehutanan maupun lingkungan di sela sela kegiatan rehabilitasi seperti pemanfaatan kayu secara ilegal, pencemaran atau kerusakan lingkungan lainnya dari program ini.

Dr. Erianto mengingatkan Khusus untuk pihak pemerintahan dalam hal ini BPDASHL Kahayan Kalteng dan jajaran juga dapat memanfaatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng untuk meminta pendampingan secara hukum (bukan pendampingan kegiatan di lapangan) dalam rangka mitigasi resiko berupa permintaan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) sepanjang teknis yuridis program kegiatan ini.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *