Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

BNN Temukan 97 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara, Enam Ladang Dimusnahkan

×

BNN Temukan 97 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara, Enam Ladang Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Petugas BNN dan aparat gabungan memusnahkan puluhan ribu batang ganja di ladang seluas 6,5 hektare di Aceh Utara.
Tim BNN bersama aparat gabungan memusnahkan ladang ganja seluas 6,5 hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (6/11/2025).

Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan narkoba.

Komitmen itu diwujudkan melalui berbagai operasi lapangan, salah satunya oleh Direktorat Narkotika BNN yang dipimpin Koordinator Ladang Ganja, Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H.

Dalam operasi terbaru di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tim menemukan enam titik ladang ganja hasil penyelidikan wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Dari hasil identifikasi, total luas lahan mencapai 6,5 hektare dengan sekitar 97.000 batang tanaman ganja dan berat basah diperkirakan 69 ton.

Berikut rincian temuan tim di lapangan:

Titik 1: Luas 0,5 hektare, sekitar 7.000 batang ganja setinggi 50 cm, berat basah ±1,5 ton.

Titik 2: Luas 1,5 hektare, sekitar 20.000 batang setinggi 100–250 cm, berat basah ±20 ton.

Titik 3: Luas 1,1 hektare, sekitar 10.000 batang setinggi 100–150 cm, berat basah ±5 ton.

Titik 4: Luas 1,5 hektare, sekitar 30.000 batang setinggi 200–300 cm, berat basah ±20 ton.

Titik 5: Luas 1,4 hektare, sekitar 25.000 batang setinggi 200–300 cm, berat basah ±20 ton.

Titik 6: Luas 0,5 hektare, sekitar 5.000 batang setinggi 100–250 cm, berat basah ±2,5 ton.

Seluruh tanaman ganja dimusnahkan langsung di lokasi oleh 151 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.

Baca Juga  Operasi Zebra Progo 2025 Digelar 17–30 November, Polres Bantul Fokus Tekan Kecelakaan Jelang Nataru

Desa Teupin Rusep merupakan salah satu lokasi pilot project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) BNN, bersama Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.

Temuan ladang ganja ini menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat program Alternative Development melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan agar masyarakat beralih menanam komoditas pertanian legal dan bernilai ekonomi.

Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN berkomitmen mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan Indonesia Bersinar.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba sebagai bentuk kepedulian menyelamatkan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *