BALANGAN – Pasangan suami istri berinisial MN dan DW ditangkap polisi setelah mencuri uang dari kotak amal Masjid Al Akbar Balangan. Aksi keduanya terungkap secara tak sengaja, usai mengalami kecelakaan tunggal saat kabur dari lokasi kejadian.
Kepala Satreskrim Polres Balangan Iptu Joko Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengurus masjid yang mendapati kotak amal rusak dan uang di dalamnya raib.
“Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Joko, Kamis (6/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi saat kondisi masjid sedang sepi. Kedua pelaku masuk dengan berpura-pura beribadah lalu membobol gembok kotak amal menggunakan gerinda dan tang milik pekerja yang tengah merenovasi masjid.
Setelah membawa kabur uang yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah, pasangan itu melarikan diri menggunakan mobil sewaan menuju arah Kalimantan Timur. Namun belum jauh, kendaraan yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Tabalong.
Bukan kapok, MN justru kembali berulah. Saat memperbaiki mobil di sebuah bengkel di Tanjung, ia membawa kabur mobil milik bengkel tersebut. Aksi keduanya berakhir setelah MN diamankan oleh jajaran Polres Tabalong, kemudian kasusnya dikoordinasikan dengan Polres Balangan.
“Tersangka MN kini ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut terkait dua kasus pencurian, termasuk pencurian kotak amal di Balangan,” jelas Joko.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk memperketat pengamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan sistem kunci pada kotak amal.
“Kalau melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pungkasnya.












