Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi di salah satu hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyelenggara, penyebar informasi, hingga peserta kegiatan. “Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pornografi dan kesusilaan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Edy, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, menilai penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan.
“Polisi perlu berhati-hati menerapkan pasal-pasal pornografi agar tidak terjadi penafsiran yang keliru atau diskriminatif,” ujarnya.
Eva menambahkan, meski hukum tidak mengatur larangan hubungan antar orang dewasa secara eksplisit, kegiatan yang dilakukan di ruang publik dan melanggar norma kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana. “Penegakan hukum sebaiknya tetap menjunjung prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan memunculkan diskusi mengenai batas antara penegakan hukum, privasi individu, dan norma sosial di masyarakat.












