Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumJawa Timur

Bidik Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD Blitar

×

Bidik Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD Blitar

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Jubir KPK, Budi Prasetyo saat sesi wawancara bersama awak media.
Ket Foto : Jubir KPK, Budi Prasetyo saat sesi wawancara bersama awak media.

Jawa Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo alias Cowek, dipanggil penyidik untuk diperiksa, Kamis (25/9/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Selain Yohan, KPK juga memeriksa beberapa pihak, yakni Mohammad Ali Wafa, Kusnadi, Faryel Vivaldy, Fitriyadi Nugroho, Mochamad Riza Ghozalib, dan Yuanita Hertuti. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur.

Budi menegaskan, KPK tengah menyiapkan langkah tegas berupa upaya paksa penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka telah ditetapkan sejak Juli 2024, namun hingga kini belum ditahan.

“Upaya paksa yang kami maksud adalah penahanan. Mengenai waktunya, akan kami sampaikan dalam update selanjutnya,” tegas Budi.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mematangkan langkah penahanan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penetapan 21 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, tiga di antaranya pejabat negara dan satu staf.

Sedangkan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Baca Juga  Hujan dan Angin Kencang Terjang Surabaya, Puluhan Pohon Tumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *