Tanah Laut

Polres Kotabaru Ungkap 30 Kasus Kriminal, Termasuk Pembunuhan Brutal

×

Polres Kotabaru Ungkap 30 Kasus Kriminal, Termasuk Pembunuhan Brutal

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Kotabaru AKP Andi Ahmad Bustanil didampingi Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa saat konferensi pers ungkap 30 kasus kriminal, Senin (15/9/2025).
Waka Polres Kotabaru AKP Andi Ahmad Bustanil didampingi Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa saat konferensi pers ungkap 30 kasus kriminal, Senin (15/9/2025).

KOTABARU — Polres Kotabaru mengungkap 30 kasus kriminal dalam kurun tiga bulan terakhir, Juni hingga pertengahan September 2025. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Dirgahayu.

Waka Polres Kotabaru, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (15/9/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa.

“Selama Juni hingga pertengahan September 2025, sebanyak 30 kasus berhasil diungkap. Ini bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas AKP Andi Ahmad.

Rincian Kasus:

Juni 2025: 12 kasus (6 pencurian, 2 sajam, 3 PPA, 1 penganiayaan)

Juli 2025: 5 kasus (1 pencurian, 2 PPA, 2 penganiayaan)

Agustus 2025: 9 kasus (4 pencurian, 2 PPA, 3 penganiayaan)

September 2025: 4 kasus (2 pencurian, 1 PPA, 1 pembunuhan)

Kasus Menonjol: Pembunuhan EM (39)

Korban EM, warga Desa Hilir Muara, ditemukan tewas di rumah Jl. Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Minggu (14/9/2025) pukul 06.30 WITA.

Pelaku SW (30) diduga membunuh korban saat keduanya mabuk. Korban mengamuk tanpa sebab hingga memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan brutal sampai korban meninggal dunia.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru menangkap pelaku hanya tiga jam setelah laporan diterima. “Awalnya pelaku berpura-pura tidak tahu. Namun setelah interogasi, ia mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Shoqif.

Barang bukti berupa pakaian korban, gelang, dan kasur diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Langkah Preventif Polres Kotabaru

Polres Kotabaru menegaskan komitmennya menekan angka kriminalitas melalui sosialisasi hukum, patroli rutin, dan penegakan hukum tegas.

Baca Juga  Ratusan Pesepeda Bebagai Kota Ramaikan Balatupan Part 5

“Masyarakat juga harus berperan aktif. Banyak kasus pencurian terjadi karena kelalaian. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ujar AKP Andi Ahmad.

Kasat Reskrim AKP Shoqif memperingatkan, “Kami tidak segan menindak tegas pelaku kriminal. Jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan di Kotabaru.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *