Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjar

Polres Banjar Tangkap Istri dan Saudara Ipar yang Bunuh DI di Hutan Paramasan

×

Polres Banjar Tangkap Istri dan Saudara Ipar yang Bunuh DI di Hutan Paramasan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjar bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat press release kasus pembunuhan sadis di Desa Paramasan Atas, Rabu (16/7/2025). Dua pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.

Martapura, bacakabar – Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap pria berinisial DI di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Rabu (16/7/2025). Kedua pelaku ternyata istri korban, FT (28), dan saudara iparnya, PP (34).

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli di dampingi Wakapokres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, menyampaikan bahwa keduanya membunuh korban secara keji dengan senjata tajam saat cekcok dalam perjalanan menuju tempat kerja di hutan

“Korban memukul istrinya lebih dulu saat bertengkar di tepi sungai. Merasa terancam, FT langsung membalas dengan membacok wajah suaminya. PP juga ikut menyerang menggunakan parang dan belati,” kata AKBP Dr. Fadli kepada wartawan.

Fadli menjelaskan, FT memotong lengan korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terpenggal dan membuang kepalanya sejauh tujuh meter.

“Pelaku mengaku takut korban hidup kembali, sehingga mereka menghabisinya tanpa ampun,” tegas Kapolres.

Setelah menerima laporan warga, polisi langsung menyisir lokasi dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel membawa jasad korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk visum.

Polisi menyita tiga senjata tajam: parang milik FT dan PP, serta belati berplester biru milik PP. Hingga kini, penyidik terus mendalami motif dan rangkaian pembunuhan yang mengejutkan masyarakat tersebut.

“Kami sudah amankan semua barang bukti. Keduanya kami jerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Banjar Resmikan Pendopo “Tathya Dharaka”, Simbol Keterbukaan dan Kemitraan dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *