Bantul, bacakabar – Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap dua pelaku penipuan bermodus COD (Cash on Delivery) yang menyasar penjual iPhone di marketplace. Polisi menangkap keduanya setelah korban melapor kehilangan handphone saat transaksi.
Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin menyebut pelaku berinisial AS (28), warga Kembaran, Banyumas, dan YR (28), warga asal Bengkulu. Keduanya berpura-pura tertarik membeli iPhone 15 Pro milik korban GDA (23), warga Jetis, Kota Yogyakarta.
“Para pelaku mengajak korban bertemu di rumah kontrakan yang mereka sewa lewat marketplace dan dijadikan lokasi COD,” kata Sultonudin saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).
Saat bertemu, AS mengaku sebagai pemilik kontrakan. Setelah sepakat dengan harga, korban menyerahkan iPhone tersebut kepada AS. Pelaku lalu berdalih ingin mengambil uang ke dalam rumah, namun malah kabur lewat pintu belakang bersama YR yang sudah menunggu di luar.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan informasi bahwa pelaku mencoba menjual iPhone tersebut di sebuah counter handphone di Gejayan, Condongcatur, Sleman.
“Petugas menangkap dua saksi, AA dan IK, yang diminta pelaku untuk menjualkan iPhone. Dari keduanya, kami mendapat informasi keberadaan pelaku,” jelas Sultonudin.
Unit Reskrim Polsek Sewon akhirnya menangkap AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Polisi juga menyita barang bukti berupa iPhone 15 Pro warna natural titanium yang belum sempat terjual.
Penyidik menjerat AS dan YR dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.












