Bantul — Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan takbir menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Imbauan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul yang diterbitkan melalui Satpol PP.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan pelaksanaan takbir secara khidmat di masjid dan mushola.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir di tempat ibadah. Jika tetap melakukan takbir keliling, mohon patuhi batasan yang telah ditetapkan,” ujar Bayu, Rabu (18/3/2026).
Takbir keliling, lanjutnya, hanya diperbolehkan dalam radius wilayah kapanewon masing-masing dan dilarang melintasi jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Gose hingga Klodran.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas serta potensi gangguan keamanan pada malam takbiran.
Selain itu, seluruh kegiatan takbir keliling maupun lomba takbiran wajib berakhir maksimal pukul 23.00 WIB. Setelah itu, peserta diminta kembali ke rumah secara tertib tanpa menggunakan pengeras suara.
Kapolres juga menegaskan sejumlah larangan, di antaranya membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Penggunaan kendaraan juga harus memenuhi standar kelayakan dan dilengkapi dokumen resmi.
Terkait pengeras suara, masyarakat diminta menggunakannya secara bijak dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Polres Bantul memastikan personel akan disiagakan di sejumlah titik strategis untuk melakukan pengamanan dan pemantauan selama malam takbiran.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan. Harapannya, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman,” ujarnya.












