Scroll untuk baca artikel
Bantul

Remaja di Bantul Ditangkap Usai Mencuri Pakaian Dalam Warga, Kasus Diselesaikan Damai

×

Remaja di Bantul Ditangkap Usai Mencuri Pakaian Dalam Warga, Kasus Diselesaikan Damai

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar CCTV memperlihatkan seorang remaja pelaku pencurian celana dalam dan BH di rumah warga Dlingo, Bantul, sebelum diamankan polisi.
Pelaku pencurian celana dalam dan pakaian dalam wanita terekam kamera pengawas (CCTV) di salah satu rumah warga di Dusun Kapingan, Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. (Foto tangkapan layar)

BANTUL DIY — Seorang remaja berinisial VL (18), warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan polisi setelah kedapatan mencuri pakaian dalam milik warga. Aksi tersebut terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang korban di sekitar rumah.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, IPTU Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Jumat (2/1/2026) setelah aksinya terekam jelas oleh CCTV.

“Pelaku berinisial VL sudah kami amankan. Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV memperlihatkan secara jelas perbuatannya,” ujar Rita kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025. Saat itu, pelaku pulang dari sebuah angkringan di wilayah Kapingan, Temuwuh, Dlingo. Dalam perjalanan, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhenti di salah satu rumah warga dan mengambil beberapa potong pakaian dalam yang dijemur di halaman rumah.

Aksi serupa ternyata telah berulang kali terjadi. Korban mengaku kerap kehilangan pakaian dalam, terutama pada malam hari, sehingga memutuskan memasang CCTV sebagai langkah pencegahan.

“Hilangnya pakaian dalam sudah sering terjadi. Karena curiga, korban memasang CCTV, dan dari situ pelaku berhasil teridentifikasi,” jelas Rita.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Polisi mencatat sedikitnya tiga korban, masing-masing berinisial FNU (25), LW (39), dan HP (30), seluruhnya warga Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo. Barang bukti yang diamankan berupa 10 potong celana dalam wanita, delapan BH, serta lima potong celana dalam pria.

Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum pidana. Para korban memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan setelah pelaku menyampaikan permohonan maaf.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesepakatan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di Mapolsek Dlingo,” pungkas Rita.

Baca Juga  Dua Pelaku Bacok Remaja di SPBU Kretek Bantul Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *