Bantul – Polres Bantul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar Jumat malam (20/2/2026).
Operasi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar Outlet 23 di Jalan Tanjung Raya, Jetis, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul, yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penjualan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan puluhan botol miras yang disita antara lain Bir Singaraja, Api Baru, Friend Ship, Intisari, Anggur Orangtua, Bir Prost, dan Atlas Leci.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai merek lainnya seperti Anggur Merah Gold, Kawa Kawa Blackcurrant, Macdonald, Anggur Kolesom, Alexis Leci, Congyang, Ice Land, Mansion House Super, Vibe, hingga Gordon Pink.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut,” kata Rita, Sabtu (21/2/2026).
Polisi menyebut miras tersebut disita dari seorang pria berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul. Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).












