Kotabaru, bacakabar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (10/06/2025). Kedua Raperda ini menjadi fondasi tata kelola keuangan dan perencanaan tata ruang wilayah untuk dua dekade mendatang.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H. Eka Sapruddin, mewakili Bupati Kotabaru, menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III ke-16 di Gedung DPRD Kotabaru.
Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkab Kotabaru tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut,” ujar Eka Sapruddin.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,59 triliun, sementara belanja daerah tercatat Rp3,3 triliun. Capaian ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Raperda RTRW 2025–2044 akan menjadi pedoman utama pembangunan Kotabaru, mencakup sektor pemukiman, industri, pertanian, hingga kawasan konservasi.
“Kami harap DPRD dapat menyambut baik Raperda ini dan segera membahasnya untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Eka.
Rapat juga membahas usulan tambahan program legislasi daerah tahun 2025, menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan dua Raperda ini, Kotabaru menegaskan komitmennya dalam transparansi keuangan dan perencanaan wilayah yang visioner.












