Kuala Kapuas – Diduga menjadi pengedar, U (37), pria asal Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diamankan Polisi Kamis (15/5/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan U yang diketahui identitasnya merupakan seorang petani atau pekebun.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat, bahwa U tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya lima paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto sekitar 2,64 Gram.
Kemudian sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp 450.000, sebuah handphone warna ungu, dan barang bukti lainnya.
“Dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Hengky Prasetyo.
Ia menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap U adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.












