Kotabaru, Bacakabar – Dalam rangka mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Kelumpang Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran minuman keras ilegal.
Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ACO (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penjualan minuman keras di salah satu warung di desa tersebut.
Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU M. Rifani, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan langsung di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua dan 1 botol miras merk Alexis.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang diperuntukkan untuk dijual kepada masyarakat. Harga miras bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000 per botol,” ungkap IPTU Rifani.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir untuk menjalani proses pembinaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal seperti peredaran miras. Kepolisian akan terus hadir dan merespons cepat setiap laporan,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotabaru dan jajaran Polsek untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga ketenangan masyarakat, khususnya selama Operasi Sikat Intan 2025 berlangsung.












