Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PeristiwaTanah Bumbu

Diduga Gelapkan Rokok, Tiga Karyawan diringkus Polisi

×

Diduga Gelapkan Rokok, Tiga Karyawan diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idTanah Bumbu, Tiga karyawan pada gudang rokok Red Bold yang beralamat di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diduga nekat menggelapkan barang Gudang.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial MI (34) Kepala Gudang, JI (23) sales dan MJ (25) merupakan sopir, mereka ditangkap ditempat yang berbeda.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui AKP H. Made Rasa ketika dihubungi media ini Jumat, (8/4/2022) membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya benar, kami telah menerima laporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Made.

Made menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, sejauh mana keterlibatan sales dan sopir.

Dijelaskan Kasi Humas, kejadian berawal saat kepala gudang memberitahukan izin kepada pelapor melalui pesan singkat WhatsApp yang isinya akan membawa isterinya ke Kalteng untuk berobat Rabu, (23/3).

Kemudian pelapor menghubungi penjaga gudang itu untuk mempertanyakan terkait pengeluaran barang untuk sales yang berjualan. Kemudian dia menjawab sudah dipersiapkan.

Selanjutnya si penjaga gudang keesokan harinya, Kamis (24/3) kembali menghubungi pelapor, ia mengatakan istrinya sedang sakit keras, namun tak kunjung datang bahkan Handphone pribadinya sudah tidak aktif.

“Pelapor berinisiatif membuka gudang dan melihat  30 dus rokok red bold raib,” imbuh Made

Akibat peristiwa tersebut distributor rokok mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 336 Juta dan melaporkan kejadian itu kemapolsek Satui.

Selanjutnya, unit reskrim Polsek Satui, resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup oleh Resmob Polda kalsel dan Resmob Polres Kapuas, berhasil melakukan penyelidikan dan meringkus kepala gudang, sales hingga sopirnya. (Bar)

Baca Juga  Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DP3AP2KB Tanbu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *