Jakarta – Kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta mengguncang dunia perbankan. Kerugian mencapai Rp569 miliar menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim menemukan indikasi penyimpangan. PT Indi Daya Grup dan PT Indi Daya Rekapratama menerima fasilitas kredit menggunakan dokumen fiktif.
Sebanyak 65 fasilitas kredit utang dan 4 kredit kontraktor berhasil dicairkan secara ilegal. Proses pencairan mengatasnamakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), padahal seluruh dokumen direkayasa.
Penyidik menyebut kasus ini dilakukan secara sistematis. Terjadi kolusi antara oknum internal bank dan pihak swasta untuk memalsukan dokumen, mempercepat pencairan, dan menghilangkan jejak transaksi.
“Investigasi masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar sumber Kejaksaan.
Empat Tersangka yang Sudah Ditahan; Benny – Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Sentoso – Pemilik PT Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia – Direktur PT Indi Daya Rekapratama & Indi Daya Group, kemudian Fitri Kristiani – Karyawan yang mengurus dokumen fiktif dan menyiapkan perusahaan boneka.
Sejarah Kasus Serupa di Bank Jatim; Pembobolan Rp119,9 miliar lewat kelemahan BI Fast (J Connect Bank Jatim), Kredit fiktif Rp25 miliar di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo (2022), Kredit fiktif Rp170 miliar di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang (2021).












